ARTI LAMBANG
Lambang Daerah Provinsi Riau yang terdiri dari empat bagian itu mempunyai arti :
- Mata rantai tak terputus yang berjumlah 45 melambangkan persatuan bangsa dan diproklamirkan pada tahun 1945, yaitu tahun Proklamasi Republik Indonesia.
- Padi dan kapas berarti kemakmuran (sandang pangan), Padi 17 butir dan 8 Bunga Kapas mengingat pada tanggal Proklamasi 17 bulan 8 (Agustus).
- Lancang Kuning mengandung arti kebesaran Rakyat Riau, sedang sogok Lancang berkepala ikan melambangkan bahwa Riau banyak menghasilkan Ikan dan mempunyai sumber-sumber penghidupan dari laut.
- Gelombang lima lapis melambangkan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
- Keris berhulu Kepala Burung Serindit melambangkan Kepahlawanan Rakyat Riau berdasarkan pada kebijaksanaan dan kebenaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar